Tuesday, 3 September 2013

RUMBIA - Jalan yang dibangun melalui Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah (APBD) Kabupaten Bombana, yang menghubungkan Kelurahan Marga Jaya dan Wuwubangka di Rarowatu Utara, digunakan oleh perusahaan tambang emas yang beroperasi di Satuan Pemukiman (SP) Tiga Kecamatan Lantarijaya.
Pantauan Rakyat Sultra, jalan yang baru dirampungkan dengan APBD 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 700 juta ini, selalu digunakan oleh para penambang emas. Bahkan, disamping kiri kanan jalan ini, sudah membentuk kubangan berlumpur karena dijadikan lokasi penambangan perusahaan. 
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bombana, mengaku, pihaknya belum mengetahui pasti keberadaan para penambang yang menggunakan jalan yang dibangun dari APBD itu. Namun, lanjut Asdar, jika sisi kanan dan kiri badan jalan ditambang, akan menyebabkan kerusakan pada jalan itu. 
Bahkan, jalan kabupaten ini terancam ambruk karena aktifitas penambangan perusahaan tambang emas.
"Saya juga sudah dengar, ada aktifitas penambangan disana. Tapi nanti saya akan turun lapangan untuk pastikan aktifias penambangan itu,"kata Asdar, saat dikonfirmasi, Selasa (3/9).
Penggunaan jalan kabupaten sebagai jalan tambang juga mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana. Ahmad Yani, anggota DPRD Bombana menegaskan, bahwa perusahaan tambang, tidak diperkenankan menggunakan jalan yang dibangun dari APBD sebagai jalan tambang. 
Kalaupun digunakan, pihak perusahaan harus mengajukan izin pinjam pakai jalan pada Pemerintah Daerah. Khususnya dinas Pekerjaan Umum. 

1 comment:

  1. Itu pelanggaran UU No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Pengusaha Tambang jika mendapat izin pemerintah daerah menggunakan jalan provinsi maka akan dikenakan "Road fun" yang besarnya disesuaikan dengan eskalasi kerusakan. masyarakat lokal harus tegas dalam mengawasi jalan miliknya jangan biarkan sifat borjuis berkeliaran dimana-mana.

    ReplyDelete

Komentar Anda..!!

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!