KENDARI
- Inspektur Jenderal Kemendagri, Maliki Heru Santosa, mengungkapkan, saat ini
sasaran pencegahan dan pemberantasan korupsi ada pada lima bidang, yakni
perizinan, pajak dan beacukai, pertanahan, dan penegakan hukum serta bidang
ketenagakerjaan. Kelima bidang itu diketahui paling banyak memiliki kasus
penyimpangan anggaran.
"Salah
satu yang menjadi prioritas adalah perizinan, dimana presiden melalui Instruksi
Presiden nomor 6 tahun 2013 tentang penundaan izin baru pengelolaan hutan.
Mendagri diminta melakukan pembinaan terhadap gubernur, bupati dan wali
kota," ungkapnya dalam Rakor Pengawasan Daerah (Wasda) 2013, pada salah
satu hotel di Kendari, Senin (9/9) malam. Meski begitu, katanya semua instansi
berpotensi dan harus diawasi.
Maliki
mengatakan, ketika terjadi korupsi di daerah, utamanya pada instansi
pemerintahan maka sesungguhnya gubernur, bupati dan wali kota paling
bertanggungjawab. Oleh karena itu, kata Maliki, untuk percepatan pencegahan dan
pemberantasan korupsi telah diterbitkan instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2013
tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2013 sebagai penjabaran dari
Perpres nomor 55 tahun 2012 tentang strategi nasional pencegahan dan
pemberantasan korupsi jangka panjang 2012-2025 dan jangka menengah 2012-2014.
"Diharap
seluruh jajaran Pemda, khususnya inspektorat provinsi dan daerah untuk segera
mengimplementasikan rencana aksi daerah dalam pencegahan dan pemberantasan
korupsi," ujarnya di hadapan Wagub Sultra HM Saleh Lasata, pimpinan
Inspektorat Sultra, BPKAD, Dispenda dan Biro Umum serta para pimpinan BPKAD di
daerah se-Sultra.
Dia
mengatakan, titik berat pemerintahan yang baik adalah upaya peningkatan
kualitas pelayanan publik dan pemberantasan korupsi secara terarah sistematis
dan terpadu. Baginya, reformasi birokrasi mustahil terwujud jika tata
pemerintahan masih memberikan peluang
terhadap praktik KKN.
Oleh
karena itu, aparat pengawas internal pemerintah (APIP) di provinsi kabupaten
dan kota, diharap tidak sekadar menjalankan peran sebagai watchdog. APIP
tidak lagi cukup menilai kepatuhan, fokus pada penyimpangan dan berorientasi
pada audit tetapi diharap dapat berperan labih luas utamanya dalam rangka
meningkatkan kinerja organisasi.
Sementara
itu, Saleh Lasata mengungkapkan, di provinsi selama ini pemerintah telah
melakukan berbagai upaya dalam rangka penataan sistem dan penguatan kelembagaan
pengawasan fungsi pengawasan internal telah dipertegas dalam PP nomor 79 tahun
2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
daerah dan PP nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern
pemerintah.
"Melakukan
evaluasi atas pelaksanaan tugas pengawasan, penyelenggaraan pemerintahan daerah
dan menjalin komitmen yang lebih baik di antara stakeholder dalam upaya
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," klaimnya.
Katanya,
dilakukan upaya koordinasi secara terpadu dan terstruktur antara aparat
pengawas internal pemerintah (APIP) di provinsi kabupaten dan kota maupun
koordinasi antara APIP dengan institusi yang menjadi objek pengawasan. Sehingga
lebih mendekatkan kita kepada cita-cita terwujudnya tata kelola pemerintahan
yang lebih baik.
Wagub
juga mewaring seluruh pegawai instansi untuk melaksanakan tugas sesuai
tupoksi. "Kita harus komitmen
dengan apa yang telah disepakati dalam pelaksanaan tugas di SKPD,"
katanya.
Kegiatan
Rakor Wasda 2013 berlangsung hingga Selasa (10/9). Hadir juga sebagai pemateri,
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan materi program
kerja pengawasan BPKP, piutang dan lelang negara. (cr1/a/dit)