Tuesday, 10 September 2013


 KENDARI - Inspektur Jenderal Kemendagri, Maliki Heru Santosa, mengungkapkan, saat ini sasaran pencegahan dan pemberantasan korupsi ada pada lima bidang, yakni perizinan, pajak dan beacukai, pertanahan, dan penegakan hukum serta bidang ketenagakerjaan. Kelima bidang itu diketahui paling banyak memiliki kasus penyimpangan anggaran.

"Salah satu yang menjadi prioritas adalah perizinan, dimana presiden melalui Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2013 tentang penundaan izin baru pengelolaan hutan. Mendagri diminta melakukan pembinaan terhadap gubernur, bupati dan wali kota," ungkapnya dalam Rakor Pengawasan Daerah (Wasda) 2013, pada salah satu hotel di Kendari, Senin (9/9) malam. Meski begitu, katanya semua instansi berpotensi dan harus diawasi.

Maliki mengatakan, ketika terjadi korupsi di daerah, utamanya pada instansi pemerintahan maka sesungguhnya gubernur, bupati dan wali kota paling bertanggungjawab. Oleh karena itu, kata Maliki, untuk percepatan pencegahan dan pemberantasan korupsi telah diterbitkan instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2013 sebagai penjabaran dari Perpres nomor 55 tahun 2012 tentang strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang 2012-2025 dan jangka menengah 2012-2014.

"Diharap seluruh jajaran Pemda, khususnya inspektorat provinsi dan daerah untuk segera mengimplementasikan rencana aksi daerah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya di hadapan Wagub Sultra HM Saleh Lasata, pimpinan Inspektorat Sultra, BPKAD, Dispenda dan Biro Umum serta para pimpinan BPKAD di daerah se-Sultra.

Dia mengatakan, titik berat pemerintahan yang baik adalah upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemberantasan korupsi secara terarah sistematis dan terpadu. Baginya, reformasi birokrasi mustahil terwujud jika tata pemerintahan masih memberikan  peluang terhadap praktik KKN.

Oleh karena itu, aparat pengawas internal pemerintah (APIP) di provinsi kabupaten dan kota, diharap tidak sekadar menjalankan peran sebagai watchdog. APIP tidak lagi cukup menilai kepatuhan, fokus pada penyimpangan dan berorientasi pada audit tetapi diharap dapat berperan labih luas utamanya dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi.

Sementara itu, Saleh Lasata mengungkapkan, di provinsi selama ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam rangka penataan sistem dan penguatan kelembagaan pengawasan fungsi pengawasan internal telah dipertegas dalam PP nomor 79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan PP nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah.

"Melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas pengawasan, penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menjalin komitmen yang lebih baik di antara stakeholder dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," klaimnya.

Katanya, dilakukan upaya koordinasi secara terpadu dan terstruktur antara aparat pengawas internal pemerintah (APIP) di provinsi kabupaten dan kota maupun koordinasi antara APIP dengan institusi yang menjadi objek pengawasan. Sehingga lebih mendekatkan kita kepada cita-cita terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Wagub juga mewaring seluruh pegawai instansi untuk melaksanakan tugas sesuai tupoksi.  "Kita harus komitmen dengan apa yang telah disepakati dalam pelaksanaan tugas di SKPD," katanya.


Kegiatan Rakor Wasda 2013 berlangsung hingga Selasa (10/9). Hadir juga sebagai pemateri, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan materi program kerja pengawasan BPKP, piutang dan lelang negara. (cr1/a/dit)
Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!