KENDARI- Hanya sekitar delapan jam setelah
aksi pembunuhan terhadap Ilham alias Ilo (18), Tim Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) dan Unit Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resor (Polres) Kota
Kendari, berhasil menangkap tiga orang pelakunya. Ketiganya yaitu, Ismail (19),
Angga (17) dan Triyadi (19). Ketiganya dibekuk di Lorong Sinar Surya, Depan
Lorong Mataiwoi, Kelurahan Wuawua, pada hari yang sama sekitar pukul 12.20
Wita.
Persitiwa yang sempat menggegerkan Jalan Bunga
Duri III, Kelurahan Kemaraya, pada Selasa (3/9), sekitar pukul 04.00 Wita itu,
ternyata dilakukan oleh tiga bersaudara yakni Ismail dan Triyadi, saudara
kandung. Sementara, Angga, diketahui adalah saudara sepupu keduanya. Dari
keterangan awal para pelaku, terungkap kalau motif aksi keji itu dilatarbelakangi
dendam membara sejak 2012 lalu.
"Dia pernah tikam punggung saya tahun
2012. Tapi saya tidak lapor polisi, disitu saya dendam. Pas saya lihat dia
lewat dengan motor di lingkungan kami, kami langsung tahan dan aniaya. Tapi
kami pikir tidak sampai mati," ujar Triyadi, salah satu pelaku.
Dikatakan pelaku yang akrab disapa Adi ini,
korban tinggal di Lorong samping Kantor Askes, Kelurahan Kemaraya. Saat lewat
di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban sempat memalak Ismail, adik
kandungnya. Saat itulah, Adi yang sedang bersama Angga langsung mendatangi
korban. Tanpa banyak tanya, keduanya langsung menganiaya korban hingga mati.
"Dia sempat turun dari motor dan
berkelahi dengan Ismail . Saat itulah kami langsung pukul," ujar Adi.
Dari pantauan wartawan Rakyat Sultra di TKP,
wajah korban nampak hancur tak berbentuk. Sebab, dari TKP, belasan batu seberat
satu hingga 10 kilogram, digunakan untuk membantai korban. Beberapa batu yang
dijadikan bukti, dipenuhi ceceran darah.
Awal penangkapan, bermula ketika polisi yang
mendapat laporan warga sekitar sejam setelah pembunuhan, melakukan pengembangan
dengan memeriksa seorang saksi. Dari situ, ditemukanlah salah satu nama pelaku.
Polisi yang tidak ingin buruannya hilang, bergerak gesit menggerebek lokasi
ketiganya. Saat digerebek, ketiga pelaku sementara tidur.
"Setelah berhasil membunuh korban, ketiga
pelaku yang masih keluarga, langsung melarikan diri ke rumah sang nenek
ditempat mereka kami tangkap. Disitu mereka sempat minum sebelum tidur, sebab
anggota juga menemukan botol-botol minuman keras," ujar Kasat Reskrim
Polres Kendari, AKP Agung Basuki, sesaat setelah penangkapan.
Ketiganya kini sudah mendekam di Polres
Kendari. Para pelaku terancam pasal berlapis. Yaitu, pasal 338 dan pasal 340
KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kedua orang tua korban yang datang di TKP
sekitar sejam setelah mengetahui tewasnya putra kesayangan mereka, terlihat
histeris. Polisi yang sementara melakukan olah TKP, berusaha menenangkan
keduanya.
Dari TKP, polisi mengumpulkan sedikitnya 21
barang bukti. Yaitu, belasan batu berbagai ukuran, kayu balok, sebilah parang
yang sudah bengkok, tiga sendal, ceceran darah korban, dan dua buah kendaraan
bermotor. Masing-masing, Honda Absolute Revo warna hitam dengan nomor plat 6964
LE dan motor Suzuki Spin warna merah dengan nomor plat 4288 JF. Motor Revo,
diketahui sebagai milik orang tua korban. Sementara, motor Suzuki Spin,
diketahui milik pelaku bernama Triyadi.
Warga yang berada dan tinggal disekitar tempat
kejadian sempat enggan memberikan keterangan terhadap polisi. Namun, dengan
bantuan tiga saksi yang berhasil dikumpulkan pihak kepolisian, membantu polisi
memecahkan kasus ini. Salah satu saksi, berasal dari anggota TNI. (m7/a/mat)
0 komentar:
Post a Comment
Komentar Anda..!!