Wednesday, 4 September 2013

Tiga Pelaku Ditangkap Delapan Jam Usai Kejadian
KENDARI- Hanya sekitar delapan jam setelah aksi pembunuhan terhadap Ilham alias Ilo (18), Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Unit Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resor (Polres) Kota Kendari, berhasil menangkap tiga orang pelakunya. Ketiganya yaitu, Ismail (19), Angga (17) dan Triyadi (19). Ketiganya dibekuk di Lorong Sinar Surya, Depan Lorong Mataiwoi, Kelurahan Wuawua, pada hari yang sama sekitar pukul 12.20 Wita.
Persitiwa yang sempat menggegerkan Jalan Bunga Duri III, Kelurahan Kemaraya, pada Selasa (3/9), sekitar pukul 04.00 Wita itu, ternyata dilakukan oleh tiga bersaudara yakni Ismail dan Triyadi, saudara kandung. Sementara, Angga, diketahui adalah saudara sepupu keduanya. Dari keterangan awal para pelaku, terungkap kalau motif aksi keji itu dilatarbelakangi dendam membara sejak 2012 lalu.
"Dia pernah tikam punggung saya tahun 2012. Tapi saya tidak lapor polisi, disitu saya dendam. Pas saya lihat dia lewat dengan motor di lingkungan kami, kami langsung tahan dan aniaya. Tapi kami pikir tidak sampai mati," ujar Triyadi, salah satu pelaku.
Dikatakan pelaku yang akrab disapa Adi ini, korban tinggal di Lorong samping Kantor Askes, Kelurahan Kemaraya. Saat lewat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban sempat memalak Ismail, adik kandungnya. Saat itulah, Adi yang sedang bersama Angga langsung mendatangi korban. Tanpa banyak tanya, keduanya langsung menganiaya korban hingga mati.
 "Dia sempat turun dari motor dan berkelahi dengan Ismail . Saat itulah kami langsung pukul," ujar Adi.
Dari pantauan wartawan Rakyat Sultra di TKP, wajah korban nampak hancur tak berbentuk. Sebab, dari TKP, belasan batu seberat satu hingga 10 kilogram, digunakan untuk membantai korban. Beberapa batu yang dijadikan bukti, dipenuhi ceceran darah.
Awal penangkapan, bermula ketika polisi yang mendapat laporan warga sekitar sejam setelah pembunuhan, melakukan pengembangan dengan memeriksa seorang saksi. Dari situ, ditemukanlah salah satu nama pelaku. Polisi yang tidak ingin buruannya hilang, bergerak gesit menggerebek lokasi ketiganya. Saat digerebek, ketiga pelaku sementara tidur.
"Setelah berhasil membunuh korban, ketiga pelaku yang masih keluarga, langsung melarikan diri ke rumah sang nenek ditempat mereka kami tangkap. Disitu mereka sempat minum sebelum tidur, sebab anggota juga menemukan botol-botol minuman keras," ujar Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Agung Basuki, sesaat setelah penangkapan.
Ketiganya kini sudah mendekam di Polres Kendari. Para pelaku terancam pasal berlapis. Yaitu, pasal 338 dan pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kedua orang tua korban yang datang di TKP sekitar sejam setelah mengetahui tewasnya putra kesayangan mereka, terlihat histeris. Polisi yang sementara melakukan olah TKP, berusaha menenangkan keduanya.
Dari TKP, polisi mengumpulkan sedikitnya 21 barang bukti. Yaitu, belasan batu berbagai ukuran, kayu balok, sebilah parang yang sudah bengkok, tiga sendal, ceceran darah korban, dan dua buah kendaraan bermotor. Masing-masing, Honda Absolute Revo warna hitam dengan nomor plat 6964 LE dan motor Suzuki Spin warna merah dengan nomor plat 4288 JF. Motor Revo, diketahui sebagai milik orang tua korban. Sementara, motor Suzuki Spin, diketahui milik pelaku bernama Triyadi.

Warga yang berada dan tinggal disekitar tempat kejadian sempat enggan memberikan keterangan terhadap polisi. Namun, dengan bantuan tiga saksi yang berhasil dikumpulkan pihak kepolisian, membantu polisi memecahkan kasus ini. Salah satu saksi, berasal dari anggota TNI. (m7/a/mat)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Anda..!!

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!