Monday, 9 September 2013

Pembunuhan di Jalan Bunga Duri III

KENDARI - Tiga pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda di Jalan Bunga Duri III atas nama Ilham alias Ilo (18), masing-masing Triyadi (19) Ismail (17) dan Angga (17) terancam pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsidair pasal 338 terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atau paling lama seumur hidup.
Hal itu ditegaskan Kasat Bin Ops Polres Kendari, Ipda I Wayan Sudiana. "Triyadi alias Adi mengaku membunuh Ilham alias Ilo karena dendam, sebab pelaku yang sudah berstatus sebagai tersangka pernah ditikam punggungnya oleh korban, sejak saat itu, Adi dendam," ujar I Wayan Sudiana.
Sementara itu, kata dia, dua pelaku lainnya mengaku terlibat pembunuhan karena sebelumnya, tersangka bernama Angga, dipalak oleh korban. Tak terima dipalak, Angga sempat adu mulut dengan korban sebelum akhirnya Adi dan Ismail datang dan langsung memukul korban hingga jatuh.
"Yang jelas, kami masih melakukan kelengkapan pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap ketiganya, namun kapan akan dilimpahkan ke kejaksaan belum kami pastikan sebab masih akan dilakukan reka ulang kasus pembunuhan ini," tambah I Wayan.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 10 orang saksi yang berada di tempat kejadian perkara. Selain tiga pelaku, tujuh orang saksi lainnya berasal dari warga sekitar yang melihat kejadian.
Sebelumnya, polisi sempat kesulitan mencari warga yang bakal dijadikan saksi. Namun, setelah polisi mendapatkan saksi kunci, dengan mudah satu persatu saksi yang sebelumnya enggan berbicara langsung mengaku.

Diketahui sebelumnya, Ilham alias Ilo, dibunuh oleh ketiga pelaku di Jalan Bunga Duri III, Selasa (3/9) sekitar pukul 03.30 Wita. Puluhan batu dengan ukuran mencapai 1-10 kilogram mengenai wajah pelaku. Pelaku akhirnya tewas setelah mukanya mendapat hantam batu berkali-kali oleh para pelaku. Setelah membunuh, ketiga pelaku lalu melarikan diri di Lorong Sinar Surya, depan loronmg Mataiwoi, Kelurahan Wua-wua. Namun, delapan jam kemudian, Satuan Buser dan Reskrim Polres Kendari dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kendari, berhasil menangkap ketiganya dengan mengepung rumah tempat para pelaku bersembunyi. (m7/b/mah)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Anda..!!

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!